Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300 Menampilkan GIF

banner 900x300 Example 728x250Example 728x250
NasionalUncategorized

Kejati Kalbar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

109
×

Kejati Kalbar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Share this article
Example 468x60

Pontianak -Mentarikhatulistiwa.co.id-Kejati Kalbar menetapkan satu tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain, menetapkan inisial sdr. P.A.M

PAM yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar,PAM Selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah.

Pada press release Asisten Tindak Pidana Khusus SIJU, SH.MH, menyampaikan bahwa menurut hasil pemeriksaan, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dari hasil penyidikan dan saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP Kalimantan Barat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) akibat dari pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.

Kejati Kalbar menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan terhadap sdr. P.A.M telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tangga 28 Oktober 2024.(hen)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600