Ketua PPWI Sanggau Sutrisno juga Ceo www.mentharikhatulistuwa.co.id-berharap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kapuas dan APH di Kabupaten Sanggau diminta untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam menghadapi penertiban APK. Pesan itu disampaikan Jurnalis Sanggau.
Tak hanya itu, Pantauan dari jurnalis di lapangan juga meminta agar APK yang melanggar PKPU dan infrastruktur teknologi untuk mendukung penyimpanan data juga dipersiapkan dengan baik. “Saya berharap Panwas tidak cuma merancang kegiatan hingga selesai, tapi juga menyiapkan infrastruktur data teknologinya. Apalagi Kecamatan Kapuas dinilai sebagai garda terdepan Kabupaten penertiban APK yang infrastruktur teknologinya meningkat pesat,” ujarnya
Pentingnya Information and Communication Technology (ICT) yang sistemik, kata seorang jurnalis akan memperkecil timbulnya konflik dan penyalahgunaan data penertiban APK“ Dan yang terpenting, yang harus diwaspadai dalam pemilihan mendatang adalah trend pemilih yang tidak datang ke tempat pemilihan suara, seperti kasus pemilihan gubernur dan Bupati di Kabupaten Sanggau.
Karena itu perlu dilakukan target politik sejak dini yakni mengedukasi masyarakat tentang perlunya kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jangan sampai rakyat menjadi apatis menyalurkan hak suaranya di TPS,” tegasnya
Sementara itu, Jurnalis berharap, anggota Panwas akan bekerja, mengawal demokratisasi sesuai tugas pokok dan fungsinya seperti yang diharapkan bersama.”Panwas diharapkan bisa menjadi lembaga yang mampu mencegah dan menangani pelanggaran pemilu. Adanya Panwas akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan, sekaligus mengawal integritas penegakan hukum pemilu,”
Tim gabungan terdiri dari petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau bersama Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri melakukan penertiban APK di Kecamatan Kapuas sudah berjalan.
Menurut dia, penertiban dengan cara mencopot sejumlah APK pasangan peserta pilkada ini dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan penyelenggara maupun pemerintah daerah setempat.
“Meskipun saat ini masih dalam tahapan kampanye, namun kita tetap melakukan penertiban karena melanggar, selain di Kecamatan Kapuas, kita juga melaksanakan kegiatan yang sama di Kecamatan lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam melaksanakan penertiban APK tersebut pihak panwascam bersama instansi terkait lainnya melakukan dua pola, yaitu penertiban di masa kampanye dan pada saat masa tenang atau tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.
Penertiban pada masa kampanye dilakukan karena sebelumnya sudah disampaikan peraturan dari KPU terkait zonasi pemasangan alat peraga dan juga peraturan daerah tentang ketertiban umum kepada seluruh petugas perantara masing-masing pasangan peserta pilkada.
Ia mencontohkan lokasi yang dilarang dipasang APK, antara lain di persimpangan lampu merah, jalan menikung karena bisa menghalangi pandangan pengendara, badan jalan, bahu jalan dan tempat-tempat lain yang sudah ditentukan melalui aturan KPU Kabupaten Sanggau.
Ia mengingatkan kepada seluruh peserta pilkada dan tim pemenangan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. APK yang diturunkan akan menjadi barang sitaan Bawaslu.
“Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan imbauan melalui para petugas perantara masing-masing pasangan peserta Pilkada dan mereka tidak segera mencopot secara mandiri sehingga terpaksa diturunkan. Panwascam harus melakukan koordinasi dengan Satpol PP, TNI dan Polri,” katanya.
Pihaknya juga akan melakukan penertiban secara menyeluruh tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sehingga pada masa tenang benar-benar bersih dari segala jenis APK di seluruh wilayah kerjanya.(Red)