Scroll untuk baca artikel
Example 1000x300
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Uncategorized

KPU Melawi Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Untuk Pemilihan Kepala Daerah

30
×

KPU Melawi Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Untuk Pemilihan Kepala Daerah

Share this article
Example 468x60

Melawi, Mentari khatulistiwa.co. id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi menggelar sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, tentang pemungutan dan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota, Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Amaranta Hotel, Nanga Pinoh, (15/11/24) Jumat Pagi

PKPU Nomor 17 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang tahapan, prosedur, dan mekanisme dalam pemungutan serta penghitungan suara untuk pemilihan kepala daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam setiap tahap pemilu.

Dalam peraturan ini, KPU menetapkan pedoman bagi petugas pemungutan suara di TPS, termasuk teknis penghitungan suara secara manual maupun berbasis digital, tata cara pelaporan hasil pemilu, serta penanganan potensi permasalahan yang dapat timbul selama proses pemungutan dan penghitungan. PKPU ini juga mencakup pengaturan keamanan pemilu, pengawasan yang lebih ketat, dan keterbukaan akses data bagi pengawas pemilu serta saksi dari tiap-tiap pasangan calon, guna memastikan bahwa setiap suara yang diberikan masyarakat dapat dihitung dengan akurat dan transparan.

Kaleb Elevensi, Kadiv Teksis Penyelenggara KPU Kabupaten Melawi, menekankan pentingnya rapat koordinasi PKPU ini guna memastikan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu dapat memahami regulasi terbaru. “Dengan adanya rapat koordinasi ini, kami harap semua pihak dapat berperan serta dalam menyukseskan tahapan pemilu dan memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Melawi,” ujarnya.

Berikut adalah poin-poin utama dari sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara:

Waktu Pelaksanaan:

Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pemungutan dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat.

Tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):

Menyiapkan TPS beserta perlengkapan pemungutan suara.

Menempelkan DPT, daftar pemilih pindahan, dan pasangan calon di TPS.

Memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Proses Pemungutan Suara:

Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara, mengambil sumpah anggota KPPS, dan memberikan tata cara pemungutan suara.

Pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el dan masuk dalam DPT atau daftar pemilih pindahan.

Surat Suara Sah:

Surat suara dinyatakan sah jika ditandatangani oleh ketua KPPS dan memiliki tanda coblos di kolom pasangan calon yang dituju.

KPPS menyediakan surat suara pengganti jika terdapat kesalahan pencoblosan atau kerusakan.

Proses Penghitungan Suara:

Dilaksanakan setelah pemungutan suara selesai di TPS.

Hasil penghitungan suara dapat disaksikan oleh saksi, panitia pengawas, pemantau pemilu, dan masyarakat yang hadir.

Hasil penghitungan suara dicatat dalam formulir resmi KPU.

Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan:

Pemungutan suara dapat diulang jika terjadi bencana alam, gangguan keamanan, atau kondisi lain yang menyebabkan pemungutan suara tidak sah.

Dalam kondisi tertentu, pemungutan suara susulan akan diadakan sesuai dengan keputusan KPU.

Hak dan Fasilitas bagi Pemilih Tambahan dan Pemilih Pindahan:

KPPS memberikan fasilitas bagi pemilih pindahan dan tambahan, termasuk penggunaan surat suara cadangan jika surat suara reguler tidak mencukupi.

Dokumentasi dan Penyampaian Hasil:

Hasil penghitungan suara didokumentasikan dan diserahkan kepada saksi, pengawas TPS, serta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Dalam kondisi darurat, dokumentasi dapat dilakukan secara elektronik atau melalui alat pengganda dokumen yang difasilitasi oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Poin-poin ini mencerminkan ketentuan yang disampaikan KPU dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 untuk memastikan kelancaran, transparansi, dan keabsahan proses pemilihan.

Berbagai pihak yang diundang termasuk Kapolres Melawi, LO Dandim 1205/Sintang, Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Kepala Badan Kesbangpol Melawi, tim pemenangan pasangan calon, serta perwakilan dari organisasi mahasiswa dan kepemudaan.

KPU Melawi berharap melalui kegiatan ini, semua unsur yang hadir dapat menyebarluaskan informasi terkait aturan terbaru pemilu kepada masyarakat luas, sehingga pelaksanaan pemilu kepala daerah mendatang dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi yang telah ditetapkan. 

(Bgs)
Editor: Frans Som

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600