Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Dua residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Tim 1 Resmob Polda Kalimantan Barat bersama warga di Jalan Tanjung Raya 2, Kamis (24/4/2025). Kedua pelaku diketahui telah beraksi membobol sejumlah ruko dan rumah kosong di wilayah Pontianak.
Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama apik antara kepolisian dan masyarakat. Laporan warga yang resah atas maraknya aksi pembobolan dalam beberapa pekan terakhir menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian lebih dari lima kali di berbagai lokasi.
Selama proses pengembangan kasus, salah satu pelaku berupaya melawan dan melarikan diri. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolda Kalbar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat.
Pihak kepolisian memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas partisipasi aktifnya dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat terbukti efektif dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Pontianak.(Hen)