Melawi,Mentari Khatulistiwa.co.id.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai kapuas dan Melawi,Kabupaten Sintang, terus menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat,untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan komitmen kuat dari aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang dan Pemda provinsi dalam menegakkan hukum, melindungi ekosistem, dan memberikan solusi berkelanjutan bagi masyarakat.
Puluhan lanting atau rakit PETI di Sungai Kapuas di wilayah Desa Mengkurai kecamatan Sintang menjadi pemandangan sehari-hari dengan mesin berkapasitas besar Fuso,Nisan dan pompa berukuran besar,aktivitas ini telah menyebabkan pencemaran air, dan pendangkalan sungai, dan kerusakan ekosistem perairan.
Aktivitas ini berlangsung massif seolah-olah tidak terlihat oleh APH dan Pemda Sintang
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar Angkat Bicara,terkait Penambangan Emas Tidak Izin (PETI),semakin merajalela dan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH)
“Aktivitas PETI merupakan perbuatan pidana melanggar melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar” Tegasnya,Senin (5/5/25)
Selain itu lanjut Dr Herman, “UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi dasar untuk menjerat pelaku pencemaran lingkungan akibat PETI namun,penegakan hukum di lapangan masih lemah, sebagian karena keterlibatan warga lokal sebagai pekerja dan dugaan adanya backing dari pihak tertentu” Ungkapnya
Lebih lanjut papar DR Herman,PEMDA seharusnya berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk menangani dugaan keterlibatan pihak berpengaruh yang sulit disentuh hukum,serta meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum untuk menghindari tuduhan suap atau kolusi.
“Pemda Sintang dan PEMDA Provinsi Kalbar memiliki peran penting dan bertanggung jawab penuh dalam penertiban PETI. Langkah yang harus dilakukan pemda adalah Melarang kegiatan PETI di daerah aliran sungai dan mencari Solusi terbaik bagi lapangan kerja Masyarakat.” Ujarnya
Penanganan PETI ini membutuhkan sinergi antara kepolisian,Pemda dan masyarakat,penegakan hukum menjadi penting ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Selain penegakan hukum, Pemda seharusnya menyusun program jangka panjang, seperti pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal, untuk menyalurkan aktivitas penambangan secara teratur dan ramah lingkungan” Jelas DR Herman Hofi.
Komitmen nyata dari aparat kepolisian dan Pemda Sintang menjadi kunci untuk menghentikan PETI, memulihkan Sungai Kapuas dan Melawi, untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Tanpa tindakan tegas dan terkoordinasi,ancaman kerusakan lingkungan dan konflik sosial akan terus membayangi Kabupaten Sintang.
Oleh sebab itu,di minta ketegasan Polda Kalbar untuk segera melakukan tindakan penertiban PETI di Kabupaten Sintang,sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol.Sigit Prabowo agar menindak tegas tambang tambang ilegal.
(Frans Som)























