JAKARTA,Mentarikhatulistiwa.co.id-Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah ‘pajak warisan’ yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan
(PPh). Berikut penjelasan DJP:
- Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari
pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah
atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. - Dasar Hukum Pengecualian
Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak
penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK81/2024). Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang
dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta
berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan
dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2). - Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan
a. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis
ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan
diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.
b. Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus
melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101
ayat (5) huruf c. Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan
Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan
tidak dikenai Pajak Penghasilan.
- Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB). Perlu ditegaskan bahwa:
a. PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat
Keterangan Bebas PPh.
b. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan.
BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
HKPD). - Imbauan DJP
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan
perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris
memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan
PPh Final. - Layanan informasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas,
masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.