Pontianak – Mentari khatulistiwa.co.id-Warga di sekitar Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara, dibuat resah dengan aktivitas sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan Crude Palm Oil (CPO) ilegal. Kecurigaan ini mencuat setelah warga melihat aktivitas bongkar muat yang intens, bahkan hingga larut malam.
Menurut penuturan seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan, gudang tersebut diduga menerima pasokan CPO dari truk tangki perusahaan. “Biasanya, minyak itu dipindahkan ke dalam bak-bak besar di dalam gudang. Bisa sampai dua kali seminggu mereka bongkar, banyak sekali, sampai berton-ton,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi pada Rabu (02/10/2025) menunjukkan gudang tersebut tampak sepi dan tertutup rapat. Pintu gerbangnya digembok dengan rantai, seolah menyembunyikan aktivitas di dalamnya. Awak media yang mencoba mencari informasi lebih lanjut pun tidak berhasil menemui pihak pengelola.
Informasi yang beredar di kalangan warga menyebutkan bahwa CPO hasil timbunan tersebut kemudian dijual kembali ke berbagai pihak melalui sistem pemesanan. Ironisnya, gudang yang diduga menjadi sarang praktik ilegal ini berlokasi di Jalan 28 Oktober, bersebelahan dengan sebuah SMK.
Aktivitas penimbunan dan penyimpanan minyak tanpa izin jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Penimbunan Barang dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur dengan tegas sanksi bagi para pelaku.
Ancaman pidana penjara minimal enam tahun menanti pelaku penimbunan barang, sesuai dengan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1953. Sementara itu, Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 mengancam pelaku penyimpanan minyak tanpa izin usaha dengan pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Menyikapi keresahan warga ini, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Mereka berharap agar dugaan aktivitas penimbunan CPO ilegal ini dapat diusut tuntas sesuai dengan instruksi Kapolda Kalbar, Irjen. Pol. Pipit Rismanto, SIK,MH, yang telah menginstruksikan penertiban kegiatan ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Warga berharap, dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian, praktik-praktik ilegal seperti ini dapat diberantas, sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum di wilayah Kalimantan Barat.(muk/hen)


































