SANGGAU,mentarikhatulistiwa.co.id – Jajaran Polsek Meliau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial RTE (36), warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin (1/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Bakti, RT 04/RW 01, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Meliau melalui keterangan petugas menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 21.40 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas yang didampingi sejumlah saksi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Redmi, satu dompet kecil yang berisi lima kantong plastik bening berklip ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Menurut keterangan petugas, terduga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Uang tunai yang diamankan juga diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Red)





























