Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id-Kasus peredaran telepon genggam tanpa legalitas resmi atau yang kerap disebut barang black market (BM) kembali terungkap di Kota Pontianak. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah toko ponsel bernama P Store yang beralamat di Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Pontianak Kota, setelah seorang konsumen merasa dirugikan dalam transaksi pembelian iPhone.
Peristiwa ini diungkapkan langsung oleh warga berinisial B kepada media pada Kamis (11/6/2026). Ia menceritakan telah membeli sebuah perangkat iPhone yang diduga merupakan produk ilegal. Namun, nasib buruk menimpanya: hanya dalam waktu satu minggu pemakaian, ponsel tersebut mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan lagi.
“Baru sekitar satu minggu dipakai, handphone itu sudah rusak total. Saya kaget dan merasa tertipu,” ujar B dengan nada kecewa.
Merasa tidak mendapatkan barang yang layak, B pun mendatangi P Store untuk meminta pertanggungjawaban. Awalnya, pihak toko menyetujui permintaan penggantian barang. Namun, di tengah proses penyelesaian, muncul syarat yang dianggap memberatkan: B diminta menambah biaya sebesar Rp800 ribu untuk mendapatkan perangkat pengganti.
“Mereka mau ganti, tapi harus tambah uang Rp800 ribu. Padahal barang aslinya sudah rusak dan diduga tidak resmi. Rasanya tidak adil, saya malah dirugikan dua kali,” keluhnya.
Konsumen ini menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan pelayanan yang wajar. Ia merasa mengalami kerugian materiil sekaligus dikhianati haknya sebagai pembeli yang seharusnya mendapatkan produk yang terjamin kualitas dan legalitasnya.
Melihat situasi ini, B pun meminta perhatian serius dari pihak berwenang. Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Bea Cukai, serta instansi pengawas perdagangan segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pengawasan lebih ketat.
“Kami berharap aparat menindak tegas sesuai hukum jika terbukti ada pelanggaran—baik soal penjualan barang ilegal maupun pelanggaran hak konsumen,” tegasnya.
Jerat Hukum yang Mengancam
Jika hasil penyelidikan nanti menemukan bukti pelanggaran, sejumlah peraturan perundang-undangan dapat diterapkan, antara lain:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 8 ayat (1): Melarang menjual barang yang tidak sesuai standar, tidak berizin resmi, atau memberikan informasi palsu.
– Pasal 19: Mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi penuh atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Mengharuskan setiap barang yang diperjualbelikan memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar nasional. Barang yang IMEI-nya tidak terdaftar secara resmi menjadi salah satu indikasi pelanggaran.
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Jika terbukti barang masuk tanpa prosedur impor sah atau menghindari pembayaran bea masuk, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari denda hingga penyitaan barang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen P Store belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tuduhan yang disampaikan konsumen. Redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak terkait demi menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Perkembangan kasus ini akan disampaikan kembali apabila ada informasi lebih lanjut baik dari pihak toko maupun hasil pemeriksaan aparat.(hen)





























