SINGKAWANG,mrntarikhatulustiwa.co.id- 12 Juli 2026 – Dugaan aktivitas perjudian mesin slot di Jalan Padang Pasir No. 39, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, menjadi perhatian setelah awak media mengaku mengalami kesulitan memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola.
Saat mendatangi lokasi, petugas jaga menyampaikan bahwa seluruh keperluan konfirmasi media harus melalui seseorang yang disebut bernama Miswan. Petugas kemudian memberikan nomor kontak yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan awak media, Miswan sempat menyatakan bersedia bertemu, namun meminta agar menunggu arahan lebih lanjut. Pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.22 WIB, awak media kembali mendatangi lokasi, namun tetap diarahkan untuk menghubungi Miswan.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pengurus lokasi, Heru, juga belum memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Apabila benar lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyelenggaraan perjudian, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 303 KUHP dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, awak media meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Singkawang Selatan dan Polres Singkawang, untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi dimaksud. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, diharapkan dilakukan penindakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Media juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Heru, Miswan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: NS





























