SAMBAS – MentariKhatulistiwa.co.id – Dugaan praktik perjudian togel jenis kupon putih di Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu dinilai meresahkan dan diharapkan segera mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, praktik perjudian tersebut diduga masih beroperasi.Sejumlah nama disebut oleh narasumber sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Teluk Keramat guna memperoleh klarifikasi terkait informasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima. Upaya komunikasi melalui nomor kontak yang sebelumnya digunakan juga belum berhasil.
Masyarakat berharap Polres Sambas dan Polda Kalimantan Barat segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas informasi yang beredar. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: NS





























