Sanggau, Polda Kalbar,mentarikhatulistiwa.co.id – Upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan di Kabupaten Sanggau. Salah satunya melalui Apel Siaga Api dan Penanggulangan Karhutla 2026 yang digelar di PT Citranusa Intisawit (CNIS) Kedukul Estate, Sei Atap, Desa Tri Mulya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut menjadi momentum untuk menyatukan langkah antara pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan pihak perusahaan dalam menghadapi potensi Karhutla, khususnya selama kondisi cuaca kering yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Apel tersebut dihadiri Camat Mukok Heru Anwar Wardiono, S.Sos., M.A.P., Kapolsek Mukok IPTU Firman Santoso, perwakilan Danramil Mukok Sertu Saiful, Management Kedukul Estate Landes B. Sibarani, Kepala Desa Tri Mulya Luni, serta Kasi Trantib Kecamatan Mukok Bustian. Kehadiran lintas sektor tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan Karhutla.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan komandan apel, serta penyampaian amanat inspektur apel. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan sarana dan peralatan pemadam kebakaran yang dimiliki perusahaan sebagai bagian dari pengecekan kesiapan menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai peralatan pemadaman berada dalam kondisi siap digunakan ketika dibutuhkan. Kesiapan personel dan peralatan dinilai menjadi faktor penting dalam melakukan penanganan dini sehingga api dapat segera dikendalikan sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Dalam kegiatan tersebut, Management Kedukul Estate juga memaparkan strategi penanggulangan Karhutla yang mencakup tiga tahapan utama, yakni pencegahan, pemadaman, serta penanganan pascakebakaran. Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi juga dilakukan sejak potensi kebakaran mulai terdeteksi.
Pada fase pencegahan, langkah yang dilakukan meliputi pemantauan titik panas atau hotspot melalui teknologi pemantauan yang datanya dapat diakses publik, patroli rutin secara mandiri maupun terpadu, serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain itu, kesiapan infrastruktur juga menjadi perhatian, antara lain melalui penyediaan sekat bakar, parit atau saluran air, tandon serta embung di lokasi yang dinilai rawan. Ketersediaan sumber air dan sarana pendukung tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemadaman apabila terjadi kebakaran.
Pada fase pemadaman, penanganan diarahkan pada tindakan cepat sejak api masih dalam skala kecil. Personel dan masyarakat di sekitar lokasi diharapkan mampu melakukan pemadaman dini dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia, sementara teknik pemadaman dapat disesuaikan dengan kondisi medan dan luas area yang terbakar.
Untuk wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut, penanganan membutuhkan perhatian khusus karena api dapat bertahan di bawah permukaan meskipun kobaran di atas tanah telah terlihat padam. Karena itu, proses pemadaman harus dilakukan secara menyeluruh melalui pembasahan dan penyiraman dalam jumlah besar guna memastikan tidak terdapat bara yang kembali memicu kebakaran.
Kapolsek Mukok IPTU Firman Santoso menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri karena potensi kebakaran dapat muncul dari berbagai faktor dan membutuhkan respons cepat dari seluruh unsur yang berada di lapangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah api sebelum terjadi dan bergerak cepat ketika muncul titik api. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perusahaan dan masyarakat harus terus diperkuat agar setiap potensi Karhutla dapat ditangani sedini mungkin,” ujar IPTU Firman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan asap atau titik api, segera informasikan kepada petugas agar dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sebelum api meluas,” katanya.
Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, langkah selanjutnya adalah melakukan inventarisasi dampak, baik terhadap luasan lahan maupun kerugian ekologis dan ekonomis. Penanganan pascakebakaran juga dapat dilanjutkan melalui rehabilitasi lingkungan, reboisasi, serta pemulihan lahan yang terdampak agar fungsi ekosistem dapat kembali berjalan.
Apel Siaga Api dan Penanggulangan Karhutla di Kedukul Estate tersebut menjadi wujud nyata kerja sama Polsek Mukok, Koramil Mukok, Kecamatan Mukok, Pemerintah Desa Tri Mulya dan PT CNIS dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi Karhutla.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab seluruh elemen, sehingga Kecamatan Mukok tetap aman dari ancaman Karhutla dan dampak asap yang dapat merugikan masyarakat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)





























