JAKARTA, Mentari khatulistiwa.co.id
Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi yang dinilai membutuhkan penanganan luar biasa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat larangan bagi kepala daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota. Tito menegaskan, larangan itu kini berlaku secara menyeluruh tanpa pengecualian.
Menurut Tito, kebijakan tersebut diberlakukan karena kondisi karhutla saat ini membutuhkan langkah yang lebih tegas dan tidak bisa ditangani dengan pendekatan biasa.
“Situasinya darurat, sehingga diperlukan langkah yang extraordinary,” kata Tito di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Ia menjelaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api yang sudah muncul. Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap upaya mencegah munculnya kebakaran baru.
Untuk itu, seluruh unsur terkait diminta bergerak maksimal. Pemerintah daerah, TNI, Polri, unsur kehutanan, Basarnas hingga BNPB akan dilibatkan dalam penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.
Sejumlah langkah juga disiapkan, mulai dari pengerahan personel dan peralatan pemadam, penyediaan pompa, hingga pelaksanaan operasi modifikasi cuaca dan penggunaan teknologi water bombing apabila diperlukan.
Tito menekankan, pencegahan menjadi bagian penting agar titik api tidak terus bertambah dan memperluas dampak karhutla.
Selain meminta kepala daerah memastikan tidak terjadi pembakaran lahan baru, Mendagri juga mendorong aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran.
“Pelaku yang sengaja membakar harus ditindak tegas,” ujar Tito.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa upaya penanganan karhutla kini diarahkan pada dua sisi sekaligus, yakni mempercepat pemadaman kebakaran yang telah terjadi dan mencegah munculnya titik api baru.
Red*_































