Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Resmi Berlaku 1 Oktober 2026: PPh Pasal 22 di Marketplace, Bukan Pajak Baru — Ini Aturannya

24
×

Resmi Berlaku 1 Oktober 2026: PPh Pasal 22 di Marketplace, Bukan Pajak Baru — Ini Aturannya

Share this article

Jakarta –Mentarikhatulistiwa.co.id-Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui pasar daring (marketplace). Empat platform telah ditunjuk sebagai pemungut, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Kebijakan ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, dan sebelumnya diberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi, pemerintah memajukan pelaksanaannya menjadi 1 Oktober 2026.

Bukan Pajak Baru, Mekanisme yang Diperbaiki

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru bagi para pedagang.

“Ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

Tarif 0,5% — Tidak Termasuk PPN

Berdasarkan ketentuan, pemungutan dilakukan sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan berlangsung langsung pada saat transaksi terjadi, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan tidak membebani pedagang secara terpisah.

Pedagang Kecil Dapat Keringanan

Pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil:
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta/tahun tidak dipungut PPh Pasal 22, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Surat pernyataan dapat diajarkan melalui fitur yang disediakan masing-masing marketplace.

Pajak yang Dipungut Bisa Dikreditkan

PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian pelunasan PPh Final, sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, jumlah yang sudah dipotong tidak akan terhitung ganda.

Pastikan Data Sesuai

DJP mengimbau seluruh pedagang untuk segera memeriksa dan melengkapi data perpajakan di akun masing-masing marketplace.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak kh

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600