Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Pengadaan Ternak Rp21,71 Miliar di Melawi Disorot, Pelapor Adukan Penanganan Kasus ke Propam dan Komjak

9
×

Pengadaan Ternak Rp21,71 Miliar di Melawi Disorot, Pelapor Adukan Penanganan Kasus ke Propam dan Komjak

Share this article

MELAWI, Mentari Khatulistiwa.co.id.
Penanganan dugaan penyimpangan pengadaan bibit ternak pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2022, kembali menjadi sorotan.

Pelapor dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama tim advokasi hukumnya berencana mengadukan penanganan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak).

Langkah itu ditempuh untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan sekaligus mendorong pengawasan terhadap profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi aparat penegak hukum.

Pengadaan dengan nilai anggaran sekitar Rp21,71 miliar tersebut menjadi perhatian setelah merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kalimantan Barat tertanggal 2 Mei 2023.

Berdasarkan rincian anggaran yang menjadi dasar laporan, pengadaan sapi tercatat sekitar Rp15,36 miliar. Sementara itu, pengadaan bibit babi mencapai sekitar Rp3,93 miliar dan calon induk sapi sekitar Rp1,60 miliar.

Dalam laporan tersebut, pengadaan disebut terdiri atas 185 paket yang menggunakan metode pengadaan langsung.

Sejumlah aspek yang dipersoalkan pelapor meliputi dugaan ketidaksesuaian ternak dengan spesifikasi, kemungkinan ternak tidak diterima kelompok tani penerima,legalitas kelompok penerima,hingga kelengkapan dokumen hibah.

Namun,seluruh persoalan tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi melalui dokumen kontrak,bukti pembayaran dan serah terima,pemeriksaan fisik ternak,serta keterangan pihak-pihak terkait.

Penting ditegaskan,dugaan yang disampaikan pelapor tidak serta-merta merupakan temuan resmi BPK ataupun bukti terjadinya tindak pidana. Status dan kebenarannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan laporan terkait pengadaan tersebut telah diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak 2023 dan kembali ditindaklanjuti pada 2024.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi juga disebut pernah dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat pada Oktober 2023 untuk dimintai keterangan.

Selain itu,perkara tersebut dilaporkan telah disampaikan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil penanganan laporan,status perkara, maupun langkah hukum terbaru dari instansi terkait.

Kondisi tersebut mendorong pelapor kembali meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus dan tindak lanjut atas informasi maupun bukti yang telah disampaikan kepada aparat.

Ketiadaan informasi yang dapat diakses publik tidak otomatis berarti aparat tidak bekerja. Namun, penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tetap penting untuk memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Pelapor berharap laporan kepada Kortastipidkor Polri turut memperoleh kejelasan tindak lanjut sesuai kewenangan dan hasil penelaahan aparat.

Rencana pengaduan kepada Propam Mabes Polri dan Komjak menempatkan aspek pengawasan aparat sebagai perhatian berikutnya.

Propam memiliki fungsi pengawasan internal terhadap perilaku serta dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas anggota, pengaduan dapat menjadi bahan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Komjak memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan tugas jaksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaduan kepada kedua lembaga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh aparat. Penilaian tetap harus didasarkan pada materi pengaduan, bukti pendukung, dan hasil pemeriksaan masing-masing lembaga.

Meski demikian, langkah pengawasan diperlukan agar setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Kejati Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Kortastipidkor Polri mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut masih diperlukan.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut besarnya anggaran Rp21,71 miliar. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah ternak benar-benar diterima kelompok sasaran, bagaimana pertanggungjawaban anggarannya, serta sejauh mana laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Publik berhak memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan perkara, sementara proses pemeriksaan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.

Frans Som

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600