Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumPolri

“Jangan Jadikan Kesalahan Administratif Sebagai Korupsi, Hukum Kontrak Tak Boleh Jadi Hiasan”

3
×

“Jangan Jadikan Kesalahan Administratif Sebagai Korupsi, Hukum Kontrak Tak Boleh Jadi Hiasan”

Share this article

Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id-Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang seharusnya berdiri pada dasar hukum perdata dan asas Pacta Sunt Servanda, kini tengah dihadapkan pada tantangan serius akibat dominasi pendekatan hukum publik maupun pidana. Pengamat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar mengingatkan bahwa kesalahan dalam membedakan “Kesalahan Administratif” dengan “Niat Jahat” (Mens Rea) berpotensi menghambat pembangunan dan merugikan rakyat pada akhirnya.

“Semua orang sepakat korupsi harus dizerkan, tapi jangan dengan alasan itu semua persoalan PBJ diatasi dengan pendekatan pidana,” tegasnya.

Menurutnya, ketika kontrak PBJ ditandatangani, segala bentuk kekurangan volume, deviasi spesifikasi, atau keterlambatan merupakan Wanprestasi yang masuk dalam ranah sengketa perdata – bukan korupsi. Solusi yang tepat adalah penambahan volume, pengembalian kelebihan bayar, atau pemutusan kontrak, bukan proses pidana yang langsung dilancarkan.

“Jika kegagalan teknis langsung dipidana, maka hukum kontrak di Indonesia menjadi tidak relevan lagi. Bisa saja kita hapus saja hukum kontrak dan cabut semua Keputusan Presiden yang mengatur PBJ, mulai dari Kepres 16 Tahun 2018, Kepres 12 Tahun 2021, hingga Kepres 46 Tahun 2025,” tandasnya.

Mekanisme korektif seperti Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) serta masa pemeliharaan telah dirancang untuk mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan proyek. Menarik urusan ke ranah pidana sebelum mekanisme administratif dan perdata selesai dinilai sebagai tindakan prematur. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diimbau untuk menghormati proses Audit oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.

“Tidak setiap selisih angka adalah kerugian negara yang bersifat pidana. Korupsi mensyaratkan adanya suap, mark-up yang disengaja, atau proyek fiktif yang menunjukkan niat jahat yang nyata. Selisih bayar akibat kesalahan hitung atau kondisi lapangan adalah sengketa perdata yang bisa diselesaikan dengan pengembalian uang ke kas negara,” jelas Dr. Herman.

Penyamakan kedua hal tersebut dinilai sebagai kesesatan hukum yang berdampak pada sikap apatis para pemangku kebijakan. Pejabat yang jujur bahkan cenderung memilih “tidak bekerja” daripada “bekerja tapi dipenjara” akibat kesalahan administratif yang dicari-cari. Perusahaan berintegritas juga akan menjauhi proyek pemerintah karena risiko hukum yang tidak masuk akal, kecuali mereka yang bisa “bermain mata” dengan APH.

“Kita harus ingat bahwa hukum pidana adalah Ultimum Remedium – obat terakhir. Ia hanya boleh digunakan jika ditemukan bukti kuat adanya pencurian uang negara. Selama persoalannya adalah kualitas aspal, kekurangan semen, atau keterlambatan alat, itu adalah urusan kontrak. Titik,” tegasnya.

Jika pendekatan pidana tetap dijadikan senjata utama dalam sengketa kontrak, maka secara tidak langsung akan melakukan sabotase terhadap pembangunan, yang pada akhirnya rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600