Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
HukumNasional

JAM PIDSUS Bongkar Dugaan Korupsi PT AKT, 14 Titik Digeledah di Tiga Provinsi

3
×

JAM PIDSUS Bongkar Dugaan Korupsi PT AKT, 14 Titik Digeledah di Tiga Provinsi

Share this article

JAKARTA,mentarikhatulistiwa.co.id — Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Langkah hukum tersebut menyasar rumah tersangka berinisial ST, kediaman sejumlah saksi, hingga kantor perusahaan yang dimiliki maupun terafiliasi dengan tersangka. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (30/03/2026), menyampaikan bahwa total terdapat 14 titik lokasi yang digeledah oleh tim penyidik.

Rinciannya, sebanyak 10 lokasi berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan tersangka, rumah pribadi ST, serta sejumlah tempat tinggal saksi.

Sementara itu, di Kalimantan Tengah terdapat tiga lokasi yang turut digeledah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, tepatnya di kantor PT MCM.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan. Barang bukti itu meliputi dokumen pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU dan server, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.

Seluruh temuan tersebut selanjutnya disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 25 Maret 2026.

(Fans/red)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600