Jakarta,mentarikhatulistiwa.co.id
Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Barat. Seorang pengusaha tambang bernama Sudianto alias Aseng resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (21/5/2026) malam.
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin tambang bauksit yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.
“Pada hari ini, Kamis 21 Mei 2026, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Mei 2026, penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT selaku beneficial owner PT QSS,” ujar Syarief kepada wartawan.
Kejagung menyebut, Sudianto diduga tidak hanya berperan sebagai pemilik manfaat perusahaan, tetapi juga mengendalikan langsung operasional pertambangan PT QSS.
Menambang di Luar Wilayah Izin
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan serius dalam praktik operasional perusahaan tersebut. PT QSS diketahui memiliki IUP resmi, namun aktivitas penambangan bauksit diduga dilakukan di luar wilayah konsesi yang tercantum dalam izin negara.
Ironisnya, hasil tambang dari lokasi yang diduga ilegal itu disebut tetap dipasarkan menggunakan dokumen resmi milik PT QSS untuk kebutuhan ekspor.
“PT QSS memperoleh IUP secara sah, namun kegiatan penambangan diduga dilakukan bukan pada lokasi yang diberikan dalam izin. Hasil tambang kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan,” ungkap Syarief.
Pola tersebut diduga menjadi modus untuk menyamarkan asal material tambang agar seolah-olah berasal dari area legal yang memiliki izin resmi.
Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik tersebut. Dugaan kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum tertentu dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas itu berjalan bertahun-tahun tanpa tersentuh penindakan.
Meski demikian, Kejagung belum membuka identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik hanya memastikan bahwa pemeriksaan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” kata Syarief.
Sejumlah Pihak Diamankan
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik Jampidsus juga telah mengamankan sejumlah pihak dari Pontianak dan Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri alur distribusi hasil tambang, penggunaan dokumen ekspor, hingga kemungkinan adanya praktik pencucian asal komoditas tambang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola sumber daya alam serta dugaan kerugian negara akibat praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tambang tersebut
Red_





























