Pontianak–Mentarikhatulistiwa.comid-Dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai hampir Rp600 juta mewarnai pemberitaan hukum di Kalimantan Barat. Seorang warga bernama Hamdani bersama istrinya resmi melaporkan seseorang yang berinisial SU ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat, 5 Juni 2026. Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama pengadaan barang dan jasa keperluan pemilu yang ternyata hanya berupa janji manis tanpa realisasi.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/6/2026), kuasa hukum pelapor, Rusliyadi, S.H., memaparkan kronologi panjang yang menimpa kliennya. Menurut penjelasannya, peristiwa ini berawal pada Juli hingga Agustus 2023, saat SU mendatangi kediaman Hamdani. Saat itu, SU mengaku memiliki akses dan kewenangan untuk mengerjakan proyek pengadaan barang perlengkapan Pemilu Presiden dan Pilkada dengan skema yang disebutnya sebagai “proyek tanpa lelang”.
“SU datang ke rumah klien kami, menjanjikan proyek besar dengan 28 jenis item pengadaan. Mulai dari topi berlogo KPU, paku bilik suara, bantalan pencoblosan, tinta, hingga seragam baju. Ia meyakinkan klien saya bahwa proyek ini aman dan pasti berjalan karena sudah diatur,” ungkap Rusliyadi.
Berdasarkan kepercayaan tersebut, Hamdani dan istri bersedia bekerja sama dan menyerahkan sejumlah uang tunai serta membiayai produksi barang-barang yang diminta. Total kerugian yang dialami pasangan ini mencapai hampir Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dengan alasan untuk kelancaran administrasi dan pelaksanaan proyek yang diklaim bersumber dari dana hibah milik KPU. SU juga berjanji sisa anggaran akan disalurkan kembali dalam bentuk program atau kegiatan lain, namun hingga kini tidak ada satu pun bukti nyata atau dokumen resmi yang ditunjukkan.
Poin yang paling mencolok dalam kasus ini adalah adanya fakta bahwa SU pernah sepakat untuk mengembalikan seluruh uang tersebut. Melalui kuasa hukumnya, SU telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Pengembalian Uang senilai hampir Rp600 juta. Namun, kesepakatan itu hanya tinggal janji tertulis. Hingga batas waktu yang disepakati lewat, uang itu tidak kunjung dikembalikan.
“Sangat ironis. Sudah ada tanda tangan kesepakatan, tapi saat diminta pertanggungjawaban, beliau menolak mengembalikan uangnya. Padahal posisi beliau saat itu mengaku sebagai anggota DKPP yang aktif, mengaku punya kendali dan sudah berkoordinasi dengan koordinator sekretariat KPU Kota Pontianak. Nama besar dan jabatanlah yang dijadikan alat untuk meyakinkan klien kami,” tegas Rusliyadi.
Pihak pelapor mengaku telah mengantongi puluhan bukti kuat yang akan diserahkan ke penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi:
– Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi janji dan pengakuan kepemilikan uang (lengkap tanggal dan waktu).
– Rekaman suara (voice note) dan rekaman percakapan langsung serta panggilan video.
– Bukti transfer bank dalam jumlah besar.
– Bukti pembelian dan kwitansi dari berbagai toko, serta barang fisik yang sudah diproduksi sesuai pesanan SU (baju, kaos, topi, spanduk, alat tulis, dan perlengkapan pemilu lainnya).
Pihak kuasa hukum juga menyoroti latar belakang SU yang dikenal sebagai tokoh masyarakat, sejarawan, dan akademisi di Kalimantan Barat. Perilaku ingkar janji dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum ini dinilai sangat bertentangan dengan citra dan nilai yang seharusnya ia junjung tinggi. Laporan ini juga dimaksudkan sebagai peringatan agar masyarakat lain tidak menjadi korban janji proyek fiktif serupa.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media di kantornya di Jalan Tanjung Pura, Pontianak, SU memberikan penjelasan yang berbeda. Ia membantah tuduhan belum membayar sepeser pun. Menurut pengakuannya, ia sudah dua kali melakukan pengembalian uang sebesar Rp130 juta dan disaksikan oleh kuasa hukumnya.
“Tidak benar saya belum membayar. Saya sudah kembalikan Rp130 juta, dan sisa kekurangannya sekitar Rp70 juta saja. Dalam surat kesepakatan, pelunasan dijadwalkan akhir Oktober 2026. Jadi masih ada waktu, kenapa dilaporkan ke polisi?” tegas SU.
Kuasa hukum SU, Dr. Raymundus Loin, S.Ag., S.H., M.H., menanggapi laporan ini dengan tenang. Ia menyatakan bahwa masuknya kasus ke ranah pidana adalah hak setiap warga negara, namun mengingatkan asas hukum yang berlaku.
“Kalau sudah dilaporkan, berarti hukum berhadapan dengan hukum. Biarkan nanti kita sama-sama membuktikan di hadapan penyidik: apakah benar ada kerugian, ada perbuatan melawan hukum, atau justru ada hal lain yang tidak diketahui publik,” ujar Raymundus.
Ia juga menambahkan, “Secara aturan, pidana itu adalah jalan terakhir (ultimum remedium). Biasanya persoalan seperti ini diselesaikan dulu lewat jalur perdata atau administrasi. Tapi karena klien saya tidak menghalangi hak orang lain melapor, kami hanya menunggu panggilan dari Polda Kalbar. Nanti jika dipanggil, kami siap mendampingi dan membuktikan kebenaran dari sisi kami.”
Kini, kasus ini berada di tangan penyidik Ditkrimum Polda Kalbar. Penyidik akan memeriksa kedua belah pihak, memverifikasi seluruh bukti yang ada, dan menentukan apakah unsur penipuan serta penggelapan sebagaimana diduga telah benar-benar terjadi. Masyarakat pun menunggu, apakah janji manis soal proyek pemilu ini benar adanya atau sekadar modus untuk mengeruk keuntungan pribadi.(hen)





























