Example floating
Example floating
Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumPolri

BPK RI, Kejagung, dan KPK Diminta Audit Menyeluruh Proyek Jalan Nahaya Amboyo serta Rehabilitasi 33 Titik Jembatan di Kalimantan Barat

10
×

BPK RI, Kejagung, dan KPK Diminta Audit Menyeluruh Proyek Jalan Nahaya Amboyo serta Rehabilitasi 33 Titik Jembatan di Kalimantan Barat

Share this article

PONTIANAK,Mentarikhatulistiwa.co.id 12 Juli 2026 – Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Nahaya Simpang Amboyo dan rehabilitasi puluhan jembatan kayu di Kalimantan Barat menjadi sorotan. Sejumlah temuan hasil investigasi lapangan mendorong permintaan agar dilakukan audit menyeluruh oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

Jurnalis Media MentariKhatulistiwa.co.id mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat terkait hasil investigasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas.

Berdasarkan keterangan media, pada 22 Januari 2026 awak media mendatangi Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dan diterima oleh salah seorang pejabat bernama Hendry. Saat itu, pihak dinas disebut menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan media serta berharap komunikasi dapat terus terjalin apabila ditemukan persoalan serupa.

Selanjutnya, pada 24 Juni 2026, awak media kembali mendatangi kantor dinas untuk menyampaikan dua temuan di lapangan sekaligus meminta konfirmasi resmi. Namun menurut pengakuan media, hingga kini tidak ada tanggapan, bahkan akses komunikasi melalui nomor telepon disebut telah diblokir. Klaim tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak Dinas PUPR.

Dua temuan yang menjadi perhatian antara lain dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Nahaya di Simpang Amboyo. Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari pengawas lapangan, pekerjaan disebut memiliki panjang sekitar 930 meter.

Namun, hasil pengukuran versi media menunjukkan panjang jalan yang telah dikerjakan sekitar 850 meter. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen kontrak dan pengukuran teknis oleh instansi berwenang.

Temuan lainnya berkaitan dengan kondisi Jembatan Binjai Hulu yang disebut mengalami kerusakan dan membahayakan pengguna jalan. Menurut informasi yang diperoleh media, perbaikan sementara dilakukan oleh pihak swasta, yakni PT Argo Sintang. Dugaan belum adanya penanganan dari dinas juga masih memerlukan klarifikasi resmi.

Atas dasar temuan tersebut, media meminta BPK RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek peningkatan Jalan Nahaya Amboyo maupun paket rehabilitasi 33 titik jembatan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, media meminta agar seluruh dokumen kontrak, spesifikasi teknis, realisasi volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran diperiksa secara menyeluruh guna memastikan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka diharapkan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( Nia)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600