Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Sistem Pembagian Jatah BBM di SPBU 64.781.11 Pontianak Dipertanyakan, Pengemudi Keluhkan Solar Subsidi

7
×

Sistem Pembagian Jatah BBM di SPBU 64.781.11 Pontianak Dipertanyakan, Pengemudi Keluhkan Solar Subsidi

Share this article

PONTIANAK, mentarikhatulistiwa.co.id – Sistem pembagian jatah bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Nomor 64.781.11 yang beralamat di Jalan Adi Sucipto No. 53, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menuai keluhan dari sejumlah pengemudi kendaraan niaga.

SPBU yang beroperasi selama 24 jam tersebut diketahui menyediakan sejumlah jenis BBM, mulai dari Pertalite, Biosolar, Pertamina Dex, Pertamax hingga Pertamax Turbo.

Berdasarkan informasi yang diterima media, pengelola SPBU menerapkan sistem pembagian jadwal pembelian BBM berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan.

Dalam ketentuan yang disebut berlaku di lapangan, kendaraan roda empat mendapatkan jatah 60 liter per hari pada Selasa dan Kamis. Sementara kendaraan roda enam memperoleh jatah 200 liter pada Senin, Rabu, Jumat dan Sabtu.

Namun, yang menjadi persoalan adalah komposisi jatah 200 liter tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 160 liter merupakan Biosolar bersubsidi, sedangkan 40 liter lainnya merupakan Pertamina Dex yang termasuk BBM nonsubsidi.

Pengaturan khusus juga disebut berlaku pada hari Kamis untuk kebutuhan kendaraan operasional Indomaret, dengan pembagian jatah kendaraan roda empat sebanyak 60 liter dan roda enam sebanyak 200 liter, termasuk kombinasi Biosolar dan Pertamina Dex.

Pihak pengelola disebut menerapkan sistem tersebut dengan alasan agar kuota BBM bersubsidi maupun nonsubsidi dapat tersalurkan dan habis terjual dalam satu hari.

Pengemudi Pertanyakan Keadilan Pembagian Jatah

Kebijakan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan pengemudi kendaraan niaga, khususnya kendaraan roda enam yang membutuhkan BBM subsidi untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari.

Pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 11.25 WIB, media berkesempatan bertemu dengan salah seorang pengemudi kendaraan roda enam berinisial NZ di sebuah rumah makan.

Dalam percakapan yang direkam, NZ menyampaikan keberatan terhadap sistem pembagian jatah tersebut.

“Katanya jatah 200 liter BBM subsidi, padahal kenyataannya hanya 160 liter solar subsidi dan 40 liter Dex yang bukan subsidi. Di mana keadilannya? Kami ini tidak mampu, bagaimana caranya menanggung beban demikian? Padahal kami sangat membutuhkannya, tapi apa daya kami terpaksa menerima apa adanya,” ungkap NZ.

Menurutnya, pembelian Pertamina Dex yang digabungkan dalam satu paket dengan Biosolar membuat pengemudi harus mengeluarkan biaya tambahan, padahal kebutuhan utama mereka adalah BBM bersubsidi.

BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun Tangan

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan pembagian BBM tersebut. Apakah sistem penjatahan yang menggabungkan BBM bersubsidi dan nonsubsidi dalam satu skema pembelian memiliki dasar ketentuan resmi?

Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM bersubsidi harus mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai konsumen pengguna, jenis kendaraan, volume pembelian, serta mekanisme pengawasan distribusi.

Karena itu, perlu ada penjelasan terbuka dari pihak pengelola SPBU mengenai dasar penerapan pembagian jatah 160 liter Biosolar dan 40 liter Pertamina Dex tersebut.

Apabila sistem tersebut merupakan kebijakan internal pengelola, perlu dipastikan apakah penerapannya telah mendapatkan persetujuan atau sesuai dengan ketentuan penyaluran dari Pertamina Patra Niaga dan regulasi BPH Migas.

Selain persoalan pembagian jatah, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga sistem tersebut terus berjalan. Namun, informasi ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Belum terdapat bukti terverifikasi yang dapat memastikan adanya keterlibatan maupun perlindungan dari oknum aparat kepolisian atau unsur pengawasan Propam.

Transparansi dan Pengawasan Harus Dikedepankan

Masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan niaga yang berhak memperoleh BBM bersubsidi, membutuhkan kepastian bahwa penyaluran dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan.

BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta instansi pengawasan terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pembagian jatah BBM di SPBU 64.781.11 Pontianak.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai ketentuan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pihak manajemen SPBU, termasuk Manajer Heri dan Pengawas Budi, mengenai dasar kebijakan pembagian jatah tersebut.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas maupun pihak kepolisian yang disebut dalam informasi ini.

Penulis: TIM

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600