JAKARTA,Mentarikhatulistiwa.co.id-Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah ‘pajak warisan’ yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan
(PPh). Berikut penjelasan DJP:
- Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari
 pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah
 atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
- Dasar Hukum Pengecualian
 Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak
 penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK81/2024). Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang
 dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta
 berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
 Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan
 dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas
 tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
 beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).
- Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan
 a. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis
 ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
 Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan
 diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.
b. Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus
melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101
ayat (5) huruf c. Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan
Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan
tidak dikenai Pajak Penghasilan.
- Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
 Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
 (BPHTB). Perlu ditegaskan bahwa:
 a. PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat
 Keterangan Bebas PPh.
 b. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan.
 BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
 HKPD).
- Imbauan DJP
 Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan
 perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris
 memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan
 PPh Final.
- Layanan informasi
 Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas,
 masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.



























 





