Scroll untuk baca artikel
Example 1000x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHome

Polres Bangka Barat Amankan Timah Siap Lundup sebanyak 273 Karung.

94
×

Polres Bangka Barat Amankan Timah Siap Lundup sebanyak 273 Karung.

Share this article
Example 468x60

Jebus Mentari Khatulistiwa.co.id 16 Maret 2024- Polres Bangka Barat melaksanakan Konferensi Pers penangkapan Pasir Timah yang siap Lundup sebanyak 273 Karung kegiatan yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK di Mako Polsek Jebus, Sabtu 16 Maret 2024

Kapolres Bangka Barat menyampaikan Pihaknya berhasil mengungkap adanya kegiatan penyelundupan pasir Timah yang dilakukan oleh oknum yang akan keluar pulau Bangka

Kapolres juga menjelaskan Ini adalah salah satu bentuk sinergitas dan kolaborasi teman-teman media wartawan dan Polri baik dari Polda, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus

“Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada Kapolres,kasat Reskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah teluk limau mentigi ” ujar Kapolres

Menanggapi hal tersebut pihak Pihak Polres Bangka Barat langsung menyelidiki dengan menurunkan tim Gabungan dari Polres Bangka Barat, Polda krimsus, Polairud dan Polsek Jebus dan berhasil mengamankan sebanyak 273 Karung dan mengamankan diduga pasir timah dan mengamankan sebanyak dua orang dengan insial S dan AP

“Kita dengan tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung Pasir Timah Serta dua orang pemilik Tempat dan Pemilik Pasir Timah Tersebut dengan insial S dan AP ” ujar Kapolres

Kapolres juga menjelaskan dugaan kuat penyelundupan karena secara geografis lokasi teluk limau cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju malaysia atau singapura dari pulau Bangka.

Kapolres juga menyampaikan untuk kedua orang tersangka insial S dan AP warga Teluk limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir beberapa waktu yang silam.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Berlapis UU minerba, undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang tata ruang.

” Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir Timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada ” ujar Kapolres.(Edi W)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *