Sanggau, mentarikhatulistiwa.co.id-
Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Nomor: Print-933/O.1.14/Fd.2/08/2024, tertanggal 12 Agustus 2024.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh tersangka GL, dalam kurun waktu dari tahun 2020 hingga 2023.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Ferry S.H., M.H., melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan, termasuk Ruangan Unit Metrologi Legal, Ruangan Kepala Dinas, dan Ruangan Bidang Perdagangan.
Proses penggeledahan berlangsung tertib dan aman, serta selesai sekitar pukul 11.45 WIB. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TERA/TERA ulang yang dilakukan oleh tersangka GL di wilayah Kabupaten Sanggau selama periode 2020-2023. Terangnya “(red)