Sanggau,mentarikhatulistiwa.co.id-
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).Jumat (16/08)
Pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H.,MH serta dihadiri Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K., Hakim Pengadilan Negeri Sanggau M. Nur Hafizh, S.H., Plt. Sekda Sanggau Totomartono, Plh. Kasi PB3R Kejari Sanggau Robin P. Hutagalung, S.H., Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Hery Ariandi dan para jurnalis.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan salah satunya merupakan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2.134 gram kalau di rupiah kurang lebih senilai 2 Milyar.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 65 tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkract) periode Bulan Juli 2023 – Juni 2024. “Jelasnya (sl)