SANGGAU, Momen awal tahun 1 Januari 2025 – Kepolisian Sektor Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedar narkotika di kawasan tersebut.
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas, IPTU Marianus, bersama dua anggota Sat Narkoba Res Sanggau dan enam anggota Polsek Kapuas. Tim langsung bergerak menuju lokasi yang telah diidentifikasi, yaitu rumah kontrakan di Jalan H Abas, Gang Gaharu RT 08 RW 02.
Identitas Tersangka
Tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- Sdr. RF Als B (38 tahun), seorang wiraswasta, yang beralamat di Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda dalam rumah tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
A. Di Ruang Tamu:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.163.000,-
- 32 klip diduga berisi narkotika jenis sabu
- 8 butir diduga narkotika jenis extacy
- 6 klip ukuran besar
- 1 timbangan digital kecil
- 1 kantong kain warna hitam
- 1 unit handphone merek Oppo warna silver
- 1 sendok/pipet warna hitam
B. Di Dalam Kamar:
- 1 klip ukuran besar diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 10.53 gram
- 1 klip ukuran besar diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 7.50 gram
- 1 timbangan digital besar
- 1 sendok/pipet warna hitam
- 1 baret pramuka warna coklat tua berisikan kantong plastik dan tisu
- 2 plastik klip ukuran besar
Kronologis Penangkapan
Setelah menerima informasi dari masyarakat, pada pukul 01.55 WIB, personel Polsek Kapuas melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dipimpin oleh Kapolsek Kapuas. Saat tim tiba di lokasi, mereka melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Tim berhasil menemukan barang bukti narkotika di ruang tamu dan kamar tidur tersangka.
Tersangka RF Als B mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Total keseluruhan berat narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan adalah sekitar 29.33 gram.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, demi keamanan dan ketertiban bersama.