Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300 Menampilkan GIF

banner 900x300 Example 728x250Example 728x250
DaerahHukum

Rugikan Negara Rp1,4 MiliarDJP Kalbar Serahkan Tersangka ke Kejari Singkawang

36
×

Rugikan Negara Rp1,4 MiliarDJP Kalbar Serahkan Tersangka ke Kejari Singkawang

Share this article
Example 468x60



Pontianak, Mentari khatulistiwa.co.id– pada tanggal 4 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang bertempat di Kantor Kejari Singkawang, Jl. Firdaus,
Pasiran, Kota Singkawang. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
(P-21) pada tanggal 20 Desember 2024.

LA yang menjabat sebagai Direktur CV MM, perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Singkawang, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak Iengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut untuk Masa Pajak Januari 2020 s.d. Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.487.988.990,- (satu milyar empat ratus delapan puluh
tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah)”,
ungkap Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat.

“Kami juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka LA berupa satu bidang tanah dan
bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang. Penyitaan ini
dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat
tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA,” tambah Inge.

Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan
Barat dengan dihadiri oleh saksi Lurah Sekip Lama dan jajaran terkait pada Senin, 23 Desember
2024 berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor
300/PenPid.B-SITA/2024/PN Skw tanggal 16 Desember 2024.

“Atas perbuatannya tersebut, LA terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar,” tegas Inge.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas
permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas
hanya dilakukan setelah LA melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP dalam penerapan penegakan
hukum selalu mengedepankan proses Edukasi, Pengawasan dan mengedepankan asas
Ultimum Remedium. Sebelumnya Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama
Singkawang telah menyampaikan Himbauan, Konseling, Visit, tindakan pemeriksaan khusus
kepada LA melalui CV MM terkait pelaporan kewajiban perpajakannya dan sudah diberikan
kesempatan untuk mengembalikan Pajak yang sudah dipungut oleh tersangka yang merupakan
Hak Negara, namun tersangka tidak juga melakukan pengembalian uang pajak yang sudah
dipungut untuk disetorkan.

Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun
sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan
tersangka dan barang bukti (P-22), LA tetap tidak berkeinginan untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan baik dan benar.

“Pada awal tahun 2025 ini, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat telah melakukan penegakan
hukum sampai dengan penyerahan tersangka sebanyak 2 kali yang salah satunya yang
dilaksanakan pada hari ini dan sebelumnya pada Kamis tanggal 23 Januari 2025 lalu yang kami
serahkan tersangka AS selaku Direktur CV BFS beserta dengan barang bukti kasus tindak pidana
perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah dimana berkas perkara penyidikan telah
dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 28 November 2024,”
tambah Inge.

“Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar
(deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan
kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Inge.(Hms/Red)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600