Scroll untuk baca artikel
Example 1000x300
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Daerah

Tak Bermoral Lakukan Persetubuhan terhadap Anak Kandung Satreskrim Polres Sekadau Amankan WD Ke Dalam Hotel Prodeo

124
×

Tak Bermoral Lakukan Persetubuhan terhadap Anak Kandung Satreskrim Polres Sekadau Amankan WD Ke Dalam Hotel Prodeo

Share this article
Example 468x60

Sekadau, Mentarikhatulistiwa.co.id.- Kepolisian Resor Sekadau Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku WD (43), seorang warga Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau Kalbar. Kasus ini melibatkan korban, yang tak lain merupakan anak kandung pelaku.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, membenarkan kejadian ini. Peristiwa memilukan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2018 di rumah korban di Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, ketika korban yang saat itu berusia 11 tahun, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada ibunya, YN (35). Mengetahui hal tersebut, YN menemui dan memastikan kebenaran dari laporan tersebut,” ungkap IPTU Kuswiyanto, Sabtu (15/6/2024).

“Kepada ibunya, korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila sejak tahun 2018 hingga tahun 2023. YN kemudian terlibat perdebatan dengan pelaku, yang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Sekadau, pada Jumat (14/6/2024),” tambahnya.

IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku WD telah diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa beberapa pakaian juga telah diamankan. Selain itu, korban kini berada dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum di pihak medis.

“Pelaku WD dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

“Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” tandasnya. (Hms/Boim)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600