Scroll untuk baca artikel
Example 1000x300
Example floating
Example floating
Menampilkan GIF

banner 900x300 Example 728x250Example 728x250
Daerah

Pentingnya Netralitas ASN dan Kepala Desa Dalam Pilkada

111
×

Pentingnya Netralitas ASN dan Kepala Desa Dalam Pilkada

Share this article
Example 468x60

Bengkayang , Mentari khatulistiwa.co.id-Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bengkayang menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan produk hukum non peraturan Bawaslu bagi ASN organisasi masyarakat dan media di Kabupaten Bengkayang

Sosialisasi ini digelar bertempat di aula lantai 1 Hotel Lala Golden jalan Basuki Rahmat Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Jumat (21/6/2024).

Pentingnya Netralitas ASN dalam pemilu dan Pemilihan,” demikian di tegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang Susanti dihadapan peserta sosialisasi baik ASN, kepala desa, ormas dan media Jumat (21/6/2024)

Menurutnya peran utama Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, memiliki peran sentral dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu bertugas menerima, meneliti dan memproses setiap laporan terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat , peserta pemilu maupun ASN itu sendiri.

Selain itu Bawaslu juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan proses penanganan dilakukan secara komprehensif dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkayang Yakobus, S.Sos,M.Si menyatakan,” Aparatur Sipil Negara harus netral, berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sesuai pasal 87 ayat 4 huruf c ASN diberhentikan tidak hormat jika menjadi anggota dan pengurus Partai Politik.

Larangan bagi ASN juga diatur dalam PP 42 tahun 2004 dan sanksi-sanksi pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu dan Pilkada tertuang dalam SKB MENPAN RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 , yang tertuang dalam Nomor 5 tahun 2020, Nomor 800-2836 tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan Nomor 0314

Sementara Untuk Kepala Desa diatur pada pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“ASN dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas kampanye pemilu atau pilihan, hal ini mencakup penggunaan atribut partai politik, menghadiri kegiatan kampanye atau menyebarkan konten kampanye,” hal tersebut disampaikan Riki Indardi dari BKDPSDM Kabupaten Bengkayang.

Selain itu ASN tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan sumber daya negara untuk kepentingan atau keuntungan politik tertentu misalnya memanfaatkan fasilitas kantor untuk kegiatan politik partai,” Ucap Riki.

Selain itu diskriminasi dan intimidasi ASN dilarang melakukan tindakan diskriminasi dan intimidasi terhadap warga negara berdasarkan afiliasi politik mereka hal ini termasuk memberikan perlakuan khusus atau ancaman kepada pemilih tertentu.

Riki Indardi kembali menegaskan,” Netralitas aparatur sipil negara atau ASN merupakan hal yang krusial dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. ASN sebagai pelayan publik harus bersikap independen dan tidak memihak demi menjaga integritas proses demokrasi sikap netral ini menjadi kunci untuk menciptakan iklim politik yang sehat dan adil bagi seluruh kontestan.

Sebagai abdi Negara ASN memiliki peran sentral dalam menjaga netralitas dan integritas proses demokrasi ASN harus mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu mereka harus bersikap adil dan tidak memihak dalam menjalankan tugas dan fungsinya kemudian undang undang mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas politik mereka dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye atau menyalahgunakan wewenang untuk mempengaruhi pemilu ASN juga harus memberikan layanan yang profesional dan berkualitas tanpa diskriminasi.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan instansi pembinaan dan lembaga pengawas Pemilu akan melakukan pemantauan dan penindakan Hal ini bertujuan menjaga kebersihan publik terhadap profesionalisme ASN dan integritas penyelenggaraan pemilu,” tutupnya.

Penutup : Kurnadi

Publish.  : MS/red

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600