Scroll untuk baca artikel
Example 1000x300
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
HomeDaerah

Tidak Tersentuh Oleh Hukum Tempat Yang Dijadikan Pabrik Miras Berjenis Arak

129
×

Tidak Tersentuh Oleh Hukum Tempat Yang Dijadikan Pabrik Miras Berjenis Arak

Share this article
Example 468x60

Sungailliat Mentari khatulistiwa.co.id 5 Agustus 2024- Seolah kebal dengan Hukum pabrik miras yang ber jenis arak yang di duga tidak mengantongi izin legalitas yang jelas/ilegal kawasan Desa Air Duren Kecamatan Pemali Sungailiat Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung, pengelolahan miras (arak) oplosan tersebut tidak terpantau oleh (APH) dalam melakukan pengelolahan produksi miras (arak) dengan skala cukup besar.

Saat Team mewawancarai menanyakan siapa pemilik pabrik yang sedang aktivitas tersebut kepada salah satu pekerja yang ada dilokasi tersebut yang bernama Aben,ia pun mengatakan saya tidak tau siapa pemilik pabrik ini pak,saya di sini cuma bekerja ujarnya, seolah menutupi siapa pemilik pabrik tersebut.

Dan pada Saat team memelakukan investigasi di lapangan Minggu,sekira pukul 01.34 WIB,04 Agustus 2024,menemukan ada nya 10 tungku dengan api yang menyala dan benar saja aktifitas pengelolahan miras oplosan tersebut sedang produksi dan terlihat puluhan jerigen yang sudah terisi miras jenis arak hasil produksi.

Kemudian team mengkonfirmasikan penemuan tersebut ke Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.S.I.K.,M.H.,M.I.K melalui pesan singkat whatshapp (WA), dan pak Kapolres menjawab dengan pesan singkatnya, Waalaikumsalam terimakasih atas informasinya,saya akan suruh anggota untuk mengeceknya,ujarnya.

Dengan ada nya undang undang tentang pangan pasal 137,setiap orang yang melakukan atau proses produksi pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan dan/atau bahan lain nya yang di hasil kan dari rekayasa Genetik pangan yang belum mendapat kan persetujuan keamanan pangan sebelum di edarkan sebagaimana di maksud dalam pasal 77 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliyar rupiah).

Dan pasal 146 ayat (1) huruf B, ancaman pidana 10 ( sepuluh tahun) di perberat jika minuman oplosan tersebut mengakibat kan hilang nya nyawa orang lain atau denda 20.000.000.000.00 (Dua puluh miliyar rupiah).”

Dalam hal ini ada nya pabrik miras (arak) yang di duga Ilegal tersebut,kami meminta pihak instansi terkait (APH) untuk menindak tegas siapa Bikbos dari pabrik miras tersebut,untuk di proses sesuai degan hukum berlaku.(Ed)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600