Sambas, mentari khatulistiwa.co.id- Bea Cukai Sintete Kabupaten Sambas Memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Jumat (28-6-2024).
Barang yang dimusnahkan berupa barang elektronik, pakaian bekas, obat-obatan, mesin (Chain Saw), racun tanaman, sekop bangunan, rokok, dan barang kena cukai (BKC) di antaranya adalah minuman yang mengandung etil alkohol.
Adapun total nilai barang dari seluruh pelanggaran dibidang Kepabeanan dan Cukai adalah Rp. 337.654.230 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Rupiah), dengan potensi kerugian negara Rp. 275.293.991 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan ini dilakukan dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar, dimasukkan ke dalam tungku pembakaran.
Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Iman Subagyo mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil penindakan dan operasi pasar pada April 2023 sampai April 2024 di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja Bea Cukai Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.
“Barang Milik Negara yang akan dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” tuturnya.
Lanjutnya lagi, Teguh Iman Subagyo mengatakan, penindakan Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati dengan pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi.
“Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai,” ungkapnya. (Tri Rahmad/Yanto)