Oleh: Agustinus Prasetyo
Pendahuluan
Kesenjangan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan antar daerah, baik antar Pemerintah Kabupaten/Kota maupun antar pulau di Indonesia menjadi tantangan berat yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengupayakan Pembangunan yang merata. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diharapkan dapat mengurangi ketimpangan yang terjadi, baik secara vertikal maupun horizontal, sekaligus menguatkan Local Taxing Power, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan menciptakan harmonisasi belanja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, kebijakan penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang diatur dalam UU HKPD dilaksanakan dengan prinsip mengutamakan basis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional. Di samping itu, UU ini memperkuat kualitas desentralisasi fiskal dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat kepada Pemerintah Daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebijakan Alokasi dan Penggunaan Dana Desa
Dana Desa merupakan bagian dari dana TKD yang diperuntukkan bagi Desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Alokasi Dana Desa Tahun 2024 dihitung berdasarkan beberapa kriteria, yaitu Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Alokasi Dasar mempertimbangakan jumlah penduduk yang dikelompokkan menjadi 7 klaster. Alokasi Afirmasi dihitung dengan mempertimbangkan jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin terbanyak. Kriteria Alokasi Kinerja dibagikan kepada Desa dengan yang mencapai kinerja dengan Kriteria Utama dan Kriteria Kinerja. Kriteria Utama terdiri atas desa yang melaksanakan Bantuan Langsung Tunai tahun 2023, rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 tidak lebih dari 30%, dan tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa. Sementara itu, untuk Kriteria Kinerja terdapat indikator wajib dan indikator tambahan. Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja berdasarkan indikator yang ditetapkan Ditjen Perimbangan Keuangan. Alokasi Formula menggunakan komponen jumlah penduduk, angka kemiskinan desa, luas wilayah Desa, dan Tingkat kesulitan geografi Desa.
Pengguna Dana Desa diutamakan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas Desa bersangkutan. Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional yang diatur dalam perundang-undangan. Selanjutnya secara teknis, Bupati/Walikota dapat menyusun petunjuk teknis atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa, dengan berpedoman pada ketentuan penggunaan Dana Desa dan petunjuk operasional yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Agar dampak dan manfaat dari penggunaan Dana Desa lebih dirasakan oleh masyarakat setempat, maka pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya serta bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Harmonisasi Kebijakan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Kebijakan Pengelolaan Dana Desa
Dalam rangka mencapai Visi dan Misi Presiden dalam Lampiran RPJMN 2020-2024, strategi untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui penyediaan layanan dasar dan perlindungan sosial, komponennya antara lain melalui fokus di bidang Kesehatan, Pendidikan, Pengentasan Kemiskinan, serta kualitas anak, Perempuan dan Pemuda. Hal ini, selanjutnya diterjemahkan dalam kebijakan program Dana Desa. Pada tahun 2024, Dana Desa selain yang non-aermark, ditentukan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrim dengan alokasi paling banyak 25% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLIT) Desa dengan target KPM dapat menggunakan acuan data yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Kebijakan penggunaan lainnya, adalah program ketahanan pangan dan hewani dengan alokasi paling sedikit 20% dan mendukung program penurunan angka stunting skala Desa. Selain itu, Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk program prioritas Desa melalui dukungan permodalan BUMDes serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa.
Pemerintah juga bertujuan memperbaiki tata kelola Dana Desa yang diwujudkan dalam ketentuan penyaluran dana desa yang basis kinerja. Beberapa strategi yang digunakan adalah dengan memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked dengan non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan Dana Desa, dan penyaluran Dana Desa langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Selain itu, untuk mendorong kinerja Daerah, Pemerintah juga memberikan reward kepada Desa dengan status Desa Mandiri dengan penyaluran Tahap Pertama 60% dari total alokasi disbanding Desa dengan status Reguler sebesar 40% dari nilai alokasi Dana Desa. Bentuk reward lainnya untuk Desa, berupa tambahan dana Insentif Desa untuk Desa berkinerja baik. Sebaliknya, bagi Desa yang melakukan penyalagunaan Dana Desa, akan dihentikan penyaluran Dana Desanya sebagai sanksi. Dengan kebijakan pengelolaan Dana Desa seperti ini, diharapkan semua desa berkompetisi satu sama lain untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa secara berkelanjutan.
Peningkatan Kualitas Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel menjadi penting untuk mendukung tercapainya tujuan Pembangunan yang merata di seluruh wilayah tanah air. Hal tersebut perlu didukung dengan sistem yang baik dan terintegrasi di seluruh Tingkat pemerintahan. Kebijakan teknis yang dikeluarkan Bupati/Walikota serta kompetensi sumber daya manusia pengelola Dana Desa juga menjadi faktor penting yang menentukan kualitas output dan outcome dari program Dana Desa. Dukungan berupa edukasi kepada Pejabat Pengelola Dana Desa turut berkontribusi terhadap hal ini, disamping monitoring dan pengawasan yang dilaksanakan dengan baik oleh aparat pengawas internal. Peran optimal dari tenaga pendamping Desa juga diperlukan, sehingga pada tingkat eksekusi Dana Desa dapat lebih terarah, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebijakan pengelolaan Dana Desa.
Penutup
Sebagai komponen dana TKD yang bersumber dari APBN, Dana Desa digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan serta kegiatan pembangunan di daerah. Kebijakan pengelolaan Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan harmonisasi dan mengurangi ketimpangan fiskal secara vertikal dan horizontal. Berkenaan dengan hal itu, pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel oleh SDM yang berkualitas menjadi kunci penting dalam keberhasilan Pemerintah melakukan pembangunan secara merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah tanah air.
Penulis adalah Alumnus Flinders University of South Australia yang bekerja pada (KPPN Sanggau*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja.(Red*)