Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Pangsuma Kalimantan Barat bernilai total Rp103 miliar kembali menjadi sorotan tajam publik. Isu yang mengemuka kali ini bukan soal skala atau manfaat fasilitas olahraga tersebut, melainkan rekam jejak kontroversial perusahaan pemenang tender: PT Joglo Multi Ayu. Perusahaan ini tercatat pernah tiga kali masuk daftar hitam atau blacklist di berbagai instansi pemerintah, namun tetap berhasil mengamankan proyek strategis yang dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat tersebut.Senin(11/05/26)
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat (LIRA) Kalbar, Totas, SH. angkat bicara dan mempertanyakan ketatnya proses seleksi serta efektivitas mekanisme pengawasan dalam tender proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu. Menurut LIRA, fakta bahwa perusahaan dengan riwayat sanksi larangan ikut tender di sejumlah daerah justru lolos dan menang di Kalimantan Barat, menimbulkan tanda tanya besar di mata publik.
Tiga Catatan Hitam di Berbagai Daerah
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Joglo Multi Ayu tercatat pernah dikenakan sanksi blacklist di tiga wilayah berbeda, semuanya terjadi pada rentang tahun 2019 hingga 2020:
- Provinsi Sumatera Barat: Sanksi diterbitkan melalui SK Penetapan PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berlaku sejak 5 April 2019 sampai 5 April 2020, dan diumumkan secara resmi pada 18 Juli 2019.
- Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan: Sanksi berdasarkan SK Penetapan PA/KPA Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan, tercatat berlaku dari 30 Juli 2019 hingga 26 Juli 2020.
- Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta: Sanksi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, berlaku 18 Februari 2019 sampai 18 Februari 2020, dengan tanggal pengumuman resmi 18 Juli 2019.
Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, status blacklist berarti sebuah perusahaan terbukti melanggar aturan, gagal memenuhi kewajiban kontrak, atau melakukan pelanggaran etika, sehingga dilarang mengikuti proses tender di instansi yang bersangkutan selama masa sanksi berlaku.
Pertanyaan Besar Seputar Proses Evaluasi Tender
Adanya riwayat tiga kali sanksi ini memicu keraguan mendalam terhadap proses verifikasi kelayakan peserta tender GOR Terpadu Pangsuma. “Jika data riwayat sanksi ini benar-benar ada dan tercatat resmi, maka wajar jika publik bertanya: bagaimana perusahaan yang pernah dinyatakan tidak layak di tiga daerah berbeda justru dipilih untuk mengerjakan proyek besar di Kalimantan Barat?” ujar perwakilan LIRA Kalbar.
Menurutnya, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah mewajibkan pemeriksa kelayakan untuk memverifikasi rekam jejak peserta, termasuk riwayat sanksi di seluruh instansi pemerintah. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam hal ini bisa dianggap sebagai kelemahan pengawasan, bahkan memicu dugaan adanya rekayasa proses.
“Pihak penyelenggara tender wajib memberikan penjelasan terbuka dan transparan. Tanpa kejelasan, dugaan negatif seperti pilih kasih atau pelanggaran prosedur akan terus tumbuh di tengah masyarakat,” tambahnya.
Isu Lama Kembali Mengemuka: Dugaan “Curi Start” Pekerjaan
Bukan hanya persoalan rekam jejak perusahaan, proyek GOR Terpadu Pangsuma juga sebelumnya sempat menuai kritik keras. Isu yang mencuat kala itu adalah dugaan pelaksanaan pekerjaan yang dimulai lebih dulu, padahal proses administrasi hingga penandatanganan kontrak belum selesai sepenuhnya – yang dikenal dengan istilah “curi start”. Praktik ini dianggap melanggar prinsip tata kelola keuangan negara yang tertib dan beraturan.
Proyek ini sendiri dibagi menjadi dua tahap pembangunan: Tahap I dengan anggaran sekitar Rp50 miliar, dan Tahap II senilai Rp53 miliar, dengan total keseluruhan mencapai Rp103 miliar. Mengingat nilainya yang sangat besar dan bersumber dari uang rakyat, LIRA menegaskan bahwa setiap langkah mulai dari tender hingga pelaksanaan harus berjalan bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Angka Rp103 miliar bukan jumlah kecil. Ini adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan sangat hati-hati. Jika ada indikasi pelanggaran baik dalam proses pemilihan penyedia jasa maupun pelaksanaan, maka aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan wajib turun tangan menelusuri hingga tuntas,” tegas perwakilan LIRA.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak panitia tender, pemerintah provinsi, maupun perwakilan PT Joglo Multi Ayu terkait isu riwayat blacklist maupun kritik atas pelaksanaan proyek ini. Publik pun masih menunggu jawaban resmi yang dapat menjernihkan suasana dan menjamin proyek strategis ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.(hen)
























