Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahKebudayaanPendidikan

Menjadi Langkah Mundur Transformasi Digital: Pernyataan Ditjen Dukcapil Perbolehkan Kembali Fotokopi e-KTP Dikritik Tajam

27
×

Menjadi Langkah Mundur Transformasi Digital: Pernyataan Ditjen Dukcapil Perbolehkan Kembali Fotokopi e-KTP Dikritik Tajam

Share this article

Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id-Pengamat hukum Dr. Herman Hofi Munawar mengkritik keras kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang kembali memperbolehkan penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam berbagai layanan publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kemunduran dalam proses transformasi digital administrasi kependudukan di Indonesia.
Sejak awal diterapkan, e-KTP dirancang sebagai identitas berbasis teknologi digital yang dilengkapi chip penyimpan data biometrik untuk menjamin keamanan, keaslian, dan efisiensi verifikasi data masyarakat. Namun, menurut Dr. Herman, apabila instansi pelayanan masih meminta fotokopi fisik, maka fungsi utama teknologi tersebut menjadi tidak maksimal.
“Untuk apa negara mengeluarkan anggaran besar menghadirkan e-KTP berbasis chip jika praktik pelayanan masih bergantung pada kertas? Ini menjadi mubazir, terlebih alat pembaca kartu atau card reader di berbagai lembaga juga belum tersedia secara merata,” ujarnya.
Ia juga menolak alasan Ditjen Dukcapil yang menyebut kebijakan itu berkaitan dengan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, justru praktik fotokopi e-KTP selama ini menjadi salah satu sumber kebocoran data yang rawan disalahgunakan.
“Faktanya, fotokopi e-KTP sering tercecer di tempat pelayanan, dibuang sembarangan, bahkan diperjualbelikan. Data dari salinan tersebut kerap disalahgunakan untuk pinjaman daring ilegal maupun kejahatan identitas lainnya,” tegasnya.
Dr. Herman menilai pemerintah seharusnya memperkuat sistem verifikasi digital dan mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik agar keamanan data masyarakat lebih terjamin.
Selain itu, ia menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah. Sebab sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ yang melarang permintaan fotokopi e-KTP. Namun, pernyataan terbaru dari Ditjen Dukcapil justru kembali membuka ruang penggunaan salinan fisik.
Menurutnya, ketidaksinkronan tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi kebijakan di internal pemerintah sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Saat ini tercatat sekitar 7.500 lembaga telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam verifikasi data kependudukan. Dr. Herman mempertanyakan mengapa teknologi verifikasi wajah (face recognition) belum dijadikan standar utama dalam pelayanan publik.
“Transformasi digital tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Harus ada aturan yang tegas, standar yang seragam, dan komitmen meninggalkan cara-cara lama. Jangan sampai teknologi canggih hanya menjadi pelengkap, sementara masyarakat tetap dibebani administrasi konvensional,” pungkasnya.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600